BeritaOKI

Dugaan Pungli dalam Rekrutmen Security di PT Truba Jaga Cita, Peran Chief Komandan Jadi Sorotan

16
×

Dugaan Pungli dalam Rekrutmen Security di PT Truba Jaga Cita, Peran Chief Komandan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Ogan Komering Ilir – Cmnsumsel.com
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen calon anggota keamanan (security) mencuat di lingkungan PT Truba Jaga Cita, Project OKI Pulpm 2. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungli tersebut diduga dilakukan oleh oknum admin security berinisial R bersama seorang anggota senior security berinisial S, dengan mematok biaya masuk berkisar antara Rp10 juta hingga Rp16 juta kepada calon anggota baru, Pada Selasa, 03/02/2026.

Sejumlah sumber mengungkapkan, calon anggota security diminta menyerahkan sejumlah uang dengan janji akan langsung diterima bekerja sebagai anggota security di PT Truba Jaga Cita.

Praktik tersebut diduga dilakukan di luar mekanisme resmi perusahaan dan tanpa dasar kebijakan tertulis.

“Kalau tidak mau bayar, saya rekomendasikan ke orang lain saja. Itu yang disampaikan secara tidak langsung,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih memprihatinkan, komandan chief security PT Truba Jaga Cita berinisial Y disebut telah mengetahui adanya dugaan praktik pungli rekrutmen tersebut. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi maupun mengambil langkah penindakan.

Sikap tersebut menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang diduga melanggar hukum dan etika profesi.
Kondisi ini menimbulkan keresahan, khususnya bagi calon anggota maupun mantan anggota security yang merasa dirugikan secara finansial dan moral.

Dugaan praktik pungli tersebut juga dinilai mencederai prinsip transparansi, integritas, dan profesionalisme dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Truba Jaga Cita maupun komandan chief security belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Apabila dugaan pungli dalam proses rekrutmen ini terbukti secara hukum, para pihak yang terlibat berpotensi melanggar beberapa ketentuan pidana, antara lain:
1. Pasal 368 ayat (1) KUHP – Pemerasan
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan ancaman atau tekanan untuk memberikan sesuatu.
Ancaman pidana: penjara paling lama 9 tahun.
➡️ Pasal ini dapat dikenakan apabila calon anggota merasa terpaksa membayar agar dapat diterima bekerja.
2. Pasal 378 KUHP – Penipuan
Dapat dikenakan apabila uang diminta dengan janji diterima bekerja, namun tidak melalui mekanisme resmi atau janji tersebut bersifat menyesatkan.
Ancaman pidana: penjara paling lama 4 tahun.
3. Pasal 55 dan 56 KUHP – Penyertaan dan Pembiaran
Menjerat pihak yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau mengetahui tetapi dengan sengaja membiarkan terjadinya tindak pidana.
➡️ Dalam konteks ini, pimpinan atau pejabat yang mengetahui dugaan pungli namun tidak bertindak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
4. Pelanggaran Administratif dan Ketenagakerjaan
Selain pidana, praktik pungli rekrutmen berpotensi melanggar peraturan ketenagakerjaan, kode etik profesi security, serta ketentuan pengelolaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).
Sanksi administratif dapat berupa:
sanksi disiplin berat,
pencabutan jabatan,
hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).