BeritaDaerahLubuklinggauMusi RawasSumsel

Ketua HMI Cabang Lubuklinggau Laporkan Kapolres Musi Rawas ke Propam Polda Sumsel, Diduga Lalai Amankan Aksi Mahasiswa

46
×

Ketua HMI Cabang Lubuklinggau Laporkan Kapolres Musi Rawas ke Propam Polda Sumsel, Diduga Lalai Amankan Aksi Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

MusiRawas, Cmnsumsel.com – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lubuklinggau, Neka Pratama, secara resmi melaporkan Kapolres Musi Rawas ke Kabid Propam Polda Sumatera Selatan.

 

Laporan tersebut terkait dugaan kelalaian dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa Cipayung Plus pada Senin, 16 Juni 2025, yang digelar di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Aksi tersebut menyoroti evaluasi kinerja Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas.

 

Dalam keterangannya, Neka menyampaikan bahwa massa aksi mengalami intimidasi, intervensi, dan provokasi oleh pihak yang diduga kuat merupakan kerabat dari Bupati Musi Rawas, dan bertindak seperti preman.

 

“Kami tidak membawa senjata, hanya menyuarakan tuntutan masyarakat. Tapi justru di lapangan, aparat yang ada hanya diam saat terjadi tindakan intimidatif. Ini bukan sekadar kelalaian, ini bentuk pengkhianatan terhadap undang-undang dan tugas negara,” tegas Neka.

 

Ia mendesak agar Kabid Propam Polda Sumsel segera mencopot Kapolres Musi Rawas karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas sesuai amanat hukum.

Dasar hukum yang dikutip dalam desakan tersebut meliputi:

1. Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: Kapolres dapat diberhentikan apabila terbukti tidak mampu menjalankan tugas, termasuk gagal menjamin keamanan aksi demonstrasi.

2. Pasal 7 Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri: Kelalaian berat yang berdampak pada kekerasan dapat dijadikan alasan pemberhentian tidak hormat.

3. Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Kekerasan Massa: Menyatakan bahwa aparat wajib tegas terhadap aksi premanisme dan harus bertindak aktif dalam mengamankan aksi demonstrasi.