Muba, Cmnsumsul.com — Aktivitas masakan minyak atau ilegal refinery dengan nama Tejo terus beroperasi tanpa takut disentuh hukum pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekira pukul 15.20 WIB di wilayah A3 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Ironisnya, praktik penyulingan minyak mentah ilegal ini dilakukan terang-terangan di siang bolong, seolah-olah kebal terhadap penindakan.
Praktik masakan minyak jelas merupakan kegiatan terlarang karena melanggar Undang-Undang Migas, Peraturan Menteri ESDM, serta aturan lingkungan hidup. Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, aktivitas ilegal refinery juga berpotensi menimbulkan kebakaran, pencemaran lingkungan, dan risiko kecelakaan kerja.
Sayangnya, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau praktik main mata sehingga aktivitas ilegal refinery bisa tetap berjalan bebas.
Saat dikonfirmasi, Tejo selaku pemilik awal masakan minyak tersebut membenarkan adanya aktivitas penyulingan. Namun, Tejo mengaku bahwa masakan tersebut kini sudah dijual belikan kepada seseorang bernama Redi.
“Iya, benar masakan itu dulu saya yang kelola, tapi sekarang sudah saya jual ke Redi,” jelas Tejo singkat.
Sementara itu, Mustadi yang mengaku sebagai Ketua DPC LSM Pejuang Muba (Gempur) juga membenarkan bahwa masakan minyak tersebut sebelumnya milik adiknya, Tejo, namun kini sudah berpindah tangan.
“Benar, itu dulu punya adik saya, Tejo. Tapi sekarang sudah dijual ke Redi, bukan lagi milik Tejo,” kata Mustadi.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk membongkar jaringan penyulingan ilegal yang sudah merugikan banyak pihak ini. Jika terus dibiarkan, praktik ilegal refinery seperti Masakan Minyak Tejo akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Musi Banyuasin. (AW)



