Muba, Cmnsumsel.com — Warga Kecamatan Sungai Keruh kembali dibuat geram dengan kondisi proyek pembangunan jembatan beton pada ruas jalan Tebing Bulang–Sungai Dua yang kini mengalami kerusakan parah, padahal proyek tersebut baru selesai dikerjakan sekitar satu tahun lalu.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pembangunan jembatan tersebut dilaksanakan oleh CV Fajar dengan anggaran sebesar Rp 5,69 miliar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2024.
Namun sayangnya, kualitas hasil pekerjaan tersebut kini dipertanyakan. Pantauan di lokasi, tampak beberapa titik jalan dan sambungan jembatan sudah berlubang cukup dalam sehingga membahayakan kendaraan yang melintas. Beberapa kendaraan bahkan terlihat kesulitan melewati area rusak tersebut, menyebabkan antrean panjang dan potensi kecelakaan lalu lintas.
Warga menduga proyek ini dikerjakan asal-asalan tanpa memperhatikan standar mutu konstruksi yang seharusnya diterapkan.
“Kami sangat kecewa, jalan ini baru dibangun, tapi sudah rusak begini. Padahal anggarannya miliaran, tapi kualitasnya diragukan,” keluh salah satu pengguna jalan.

Selain merugikan masyarakat, pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar mutu dan keselamatan kerja. Jika terbukti melakukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, maka dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pemutusan kontrak kerja.
Selain itu, jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi seperti mark-up anggaran atau penggunaan material di bawah standar, pelaksana proyek dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Warga berharap pemerintah daerah, khususnya penegak hukum dan dinas terkait, segera turun tangan melakukan evaluasi dan perbaikan agar kerusakan tidak semakin parah serta mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar. (B)



