Musi Banyuasin, Cmnsumsel.com – Lagi dan lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial K (30) ditangkap saat diduga mengedarkan sabu di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, pada Selasa (19/8/2025) dini hari.
Kasat Res Narkoba AKP Budi Mulya, S.IP, M.H melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, tepatnya di RT 023 Kelurahan Mangun Jaya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Mangun Jaya. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, S.H melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar IPTU Hutahean.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka K tengah duduk di pinggir jalan. Polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dan satu butir pil diduga ekstasi di dalam tas selempang cokelat yang dikenakannya. Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali menemukan dua paket sabu serta delapan butir pil ekstasi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 23,56 gram, sembilan butir pil ekstasi berlogo WhatsApp warna hijau dengan berat bruto 3,61 gram, serta sejumlah perlengkapan lainnya seperti tas selempang, kotak rokok kaleng, skop pipet plastik, plastik klip bening, dua unit timbangan digital, satu kantong plastik, sebuah telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp1.750.000.
Atas perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muba untuk diproses hukum lebih lanjut. (Rill)



