BeritaDaerahMubaSumsel

Masyarakat Muba Gelar Aksi Mendesak Penertiban Perusahaan Tanpa HGU, Ruswan: “Lima Hari Jika Diam, Kami Akan Turun Lagi”

72
×

Masyarakat Muba Gelar Aksi Mendesak Penertiban Perusahaan Tanpa HGU, Ruswan: “Lima Hari Jika Diam, Kami Akan Turun Lagi”

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 48;

Muba, Cmnsumsel.com – Senin 01 Desember 2025 Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut penegakan hukum terhadap lima perusahaan perkebunan yang diduga telah beroperasi puluhan tahun tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

 

Aksi ini berlangsung di halaman Kantor Bupati Musi Banyuasin dan dipimpin langsung oleh Muhammad Ruswan, selaku penanggung jawab aksi. Massa bergerak sejak pukul 09.30 WIB dan aksi berakhir pada pukul 12.10 WIB, dengan situasi yang kondusif dan komunikatif.

Dalam orasinya, Ruswan menyampaikan tujuh tuntutan utama sebagai berikut :

1. Menghentikan sementara seluruh aktivitas lima perusahaan sampai perusahaan memiliki HGU yang sah.

2. Menjatuhkan sanksi tegas, termasuk denda atau hukuman administratif, kepada perusahaan yang terbukti beroperasi tanpa izin.

3. Melakukan audit dan verifikasi ulang seluruh dokumen perizinan dan legalitas lahan.

4. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses dugaan pelanggaran pidana terkait penguasaan lahan tanpa HGU.

5. Menindak aparatur atau pejabat yang diduga membiarkan perusahaan beroperasi tanpa HGU.

6. Menjamin perlindungan bagi masyarakat lokal/adat yang dirugikan akibat penguasaan lahan tanpa izin.

7. Meminta perusahaan tetap membayar gaji karyawan selama kegiatan operasional dihentikan untuk penyelesaian HGU, karena kondisi tersebut merupakan kelalaian manajemen perusahaan.

 

Ruswan menegaskan bahwa tuntutan ini adalah bentuk pembelaan masyarakat atas ketidakadilan yang telah terjadi selama bertahun-tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Ruswan menyampaikan kekecewaan mendalam kepada : Bupati Musi Banyuasin dan Asisten I selaku Ketua Tim 9 yang membidangi penyelesaian persoalan HGU

 

Ia menyebut bahwa tidak ada satu pun pejabat tersebut yang hadir untuk menerima massa aksi, padahal surat pemberitahuan aksi sudah disampaikan satu minggu sebelumnya.

 

“Kami sangat kecewa. Masalah ini sudah bertahun-tahun, laporan sudah berkali-kali, dan hari ini pun tidak ada satu pun pejabat terkait yang mau menemui kami,” tegas Ruswan dalam orasinya.

 

Aksi hari ini diterima langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Musi Banyuasin, Erdian Syahri, S.Sos., M.Si, di ruang kerjanya.

 

Dalam penyampaiannya, Erdian mengatakan bahwa Ia menerima dan menampung aspirasi masyarakat, dia juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, dan mengucapkan terima kasih kepada massa aksi karena telah bertindak sebagai kontrol sosial untuk pemerintah daerah.

 

“Kami berterima kasih karena masyarakat tetap mengawal kebijakan pemerintah. Aspirasi ini akan kami sampaikan melalui jalur resmi,” ujar Erdian.

 

Menutup aksi hari ini, Ruswan menegaskan bahwa “Apabila dalam lima hari kerja tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan aksi lanjutan dan sekaligus membuat laporan tertulis kepada pihak kepolisian dan kejaksaan negeri Kabupaten Musi Banyuasin.”

 

Ia memastikan aksi berikutnya akan semakin besar jika pemerintah daerah tetap tidak memberikan respon.

 

Aksi hari ini berjalan tertib dan damai. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera bertindak tegas atas dugaan pelanggaran HGU oleh kelima perusahaan tersebut, demi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat Musi Banyuasin. (Alpin)