BeritaDaerahKriminalPalembangSumsel

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Parang Parkir

17
×

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Parang Parkir

Sebarkan artikel ini

 

Opini
Oleh: Widodo, S.H. (Praktisi Hukum).

 

Palembang, Cmnsumsel.com – Jalan Angkatan 45 kembali memproduksi ketakutan dari bahan yang sama. Di depan PS Mall Palembang, puluhan lelaki berjaket gelap saling kejar dengan pedang dan parang, seorang warga terkapar, dan kendaraan berhenti seperti menahan napas. Motif yang mengemukan tak pernah berubah lagi – lagi soal perebutan lahan parkir. Dari tahun ke tahun, parkir liar di koridor itu menjelma panggung seleksi kekuasaan jalanan siapa kuat, dia memungut.

Dalam negara hukum, ruang publik adalah wilayah yang tak boleh dipagari otot. Parkir seharusnya menjadi objek retribusi resmi, diatur peraturan daerah, dan diawasi aparat untuk keselamatan warga. Tetapi yang tumbuh justru tata kelola bayangan. Trotoar berubah menjadi konsesi privat, karcis diganti setoran, dan musyawarah diganti bacokan. Di titik itulah hukum sedang diejek di tengah jalan.

Menyebut peristiwa ini sekadar “rebutan parkir” menyesatkan nalar. Adegan yang terlihat adalah tindak pidana terang membawa senjata tajam di muka umum, pengeroyokan, serta percobaan menghilangkan nyawa. Delik-delik itu tak mengenal alasan ekonomi. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi “salus populi suprema lex “. Karena itu, setiap luka bacok di Angkatan 45 adalah gugatan terbuka kepada mandat jabatan *Walikota dan Kapolresta*.

Asas akuntabilitas mengikat jabatan publik dengan hasil nyata. *Walikota* memegang otoritas menjaga ketertiban kota sedangkan *Kapolresta* memegang monopoli penegakan pidana. Keduanya diberi kewenangan besar untuk memastikan warga pulang tanpa rasa takut. Namun pola kekerasan yang berulang dengan aktor bergilir menunjukkan kegagalan yang tak bisa lagi disebut insidental. Ia telah menjadi kelalaian struktural yang merobek kepercayaan.

Peristiwa hari ini membuat pengunjung mal panik, pedagang resah, dan ibu-ibu menahan tangan anaknya saat melintas. Trust publik runtuh seperti kaca yang retak oleh kabar. Dalam etika pemerintahan modern, hilangnya kepercayaan adalah alasan sah bagi desakan mundur. Tuntutan agar walikota dan kapolresta Palembang mengundurkan diri adalah hak warga membela nyawa, bukan sekadar teriakan politik.

Republik dibangun untuk mengalahkan kepentingan gelap ekonomi ilegal. Bila seragam hanya hadir setelah video viral lalu pulang tanpa penuntasan, negara sedang diperlakukan seperti tamu yang mudah diusir. Kota ini tak boleh diwariskan sebagai kerajaan pedang dengan dialek parkir.

Hukum memang harus tegas, tetapi lebih beradab daripada parang yang diayunkan. Jika kewenangan tak sanggup melindungi warga di jantung kota, jabatan kehilangan karisma moralnya. Negara tidak boleh kalah oleh sebidang trotoar, karena dari parkirlah kekerasan belajar menjadi bahasa kekuasaan. Dan bila bahasa itu terus dibiarkan, pejabatnya wajar diminta menepi oleh pasal kehormatan.