JAKARTA – CMNSUMSEL.COM
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait profesi jurnalistik pada Januari 2026 (Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025) yang mengabulkan sebagian uji materiil UU Pers. ( Rabu 21/1/2026).
Berikut poin-poin penting tentang Keputusan MK tersebut:
• Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana/Digugat Perdata: MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan.
• Mekanisme Dewan Pers Diutamakan: Penyelesaian Sengketa terkait karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung ke aparat penegak hukum (pidana) atau pengadilan (perdata).
• Perlindungan Hukum: Putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dan mencegah kriminalisasi selama menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik.
• Kolumnis Tidak Termasuk: MK menegaskan bahwa kolumnis yang tidak memenuhi kriteria sebagai wartawan profesional tidak mendapatkan perlindungan khusus ini.
Menurut Arwin antoni Sekwil PW FRIC SUMSEL Mengatakan ;
“Keputusan ini Saya anggap sebagai kemenangan dan melindungi serta terwujudnya kebebasan pers dalam peneguhan martabat profesi wartawan dari kriminalisasi yang sering terjadi Ahir Ahir ini di Indonesia, ucap arwin
:Kapri
( FRIC MUBA)












