Muba, Cmnsumsel.com — Belum genap sepekan sejak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang membuka kembali lalu lintas kapal di Sungai Lalan, insiden serius kembali terjadi. Kali ini, kapal tug boat TB Bojoma 3003 menyerempet tiang pancang Jembatan P6 Lalan hingga roboh dan jatuh ke sungai, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 07.40 WIB.
Insiden ini memicu gelombang kritik keras terhadap kebijakan KSOP yang dinilai tergesa-gesa, minim mitigasi risiko, dan mengabaikan aspek keselamatan pelayaran, mengingat proyek pembangunan jembatan masih berlangsung aktif.
Tokoh Pemuda Lalan, Ali Mustopa, menyebut pembukaan jalur Sungai Lalan justru menunjukkan kegagalan perencanaan dan lemahnya pengawasan di lapangan.
“Belum seminggu dibuka, sudah ada kapal menghantam tiang jembatan. Ini bukti bahwa kebijakan tersebut dipaksakan dan tidak berbasis keselamatan. Kalau area proyek masih aktif, kenapa lalu lintas berat dilepas?” tegas Ali.
Ia menilai notice to marine yang dikeluarkan KSOP hanya formalitas administratif tanpa kesiapan teknis di lapangan, seperti sistem pengamanan perairan, pengaturan lalu lintas kapal, maupun pendampingan khusus di zona konstruksi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini soal nyawa manusia, keselamatan pekerja, dan infrastruktur negara. KSOP harus bertanggung jawab dan memberi sanksi tegas kepada TB Bojoma 3003, bahkan bila perlu mencabut izin operasinya,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala KSOP Kelas I Palembang, Laksamana Pertama TNI Idham Faca, belum memberikan pernyataan resmi meski telah dikonfirmasi redaksi.
Sebelumnya, KSOP Palembang mengumumkan pembukaan kembali jalur Sungai Lalan pada Kamis (15/1/2026), dengan alasan merespons aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah agar aktivitas angkutan batubara dan komoditas kembali berjalan.
Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan lemahnya kesiapan pengamanan jalur pelayaran di bawah Jembatan P6 Lalan. Padahal, kawasan tersebut merupakan zona konstruksi aktif dengan risiko tinggi terhadap kecelakaan navigasi.
KSOP sendiri mengklaim telah menerbitkan notice to marine kepada 25 perusahaan pelayaran dengan pembatasan jam lintas pukul 06.00–18.00 WIB serta kewajiban mengantongi Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Olah Gerak.
Meski demikian, insiden terbaru ini memperkuat dugaan bahwa pembukaan jalur Sungai Lalan dilakukan lebih demi kepentingan ekonomi ketimbang keselamatan publik, tanpa evaluasi risiko yang memadai.
Publik kini menunggu langkah tegas KSOP — apakah akan melakukan evaluasi total kebijakan pelayaran di Sungai Lalan, atau kembali mempertaruhkan keselamatan demi kelancaran distribusi komoditas. (Team)










