PALI, Cmnsumsel.com – Sempat melarikan diri ke Palembang usai mencuri handphone milik seorang PNS, pemuda bernama Yudis Adeta Putra (24) akhirnya ditangkap aparat Polsek Penukal Utara. Ia dibekuk saat bekerja di sebuah cucian steam motor di kawasan Kandang Kawat, Palembang.
Kapolsek Penukal Utara, Ipda Budi Anhar, mengungkapkan bahwa Yudis merupakan pelaku pencurian HP milik Hendi Saputra, warga Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 04.30 WIB.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak ventilasi dan kusen jendela. Dari situlah dia mengambil handphone milik istri korban yang ditaruh dekat jendela,” jelas Ipda Budi, Jumat (16/5/2025).
Setelah beberapa bulan buron, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan Yudis di Palembang. Pada Rabu, 14 Mei 2025, tim gabungan dari Polsek Penukal Utara dan Polrestabes Palembang melakukan penangkapan di lokasi tempat pelaku bekerja.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan di sebuah cucian motor,” ujar Ipda Budi.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa handphone VIVO Y30 berikut kotaknya. Nomor IMEI HP tersebut identik dengan yang dilaporkan hilang oleh korban.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat aksi kejahatan lainnya,” tandas Ipda Budi.



