BeritaJakarta

Ketika Negara Lalai Mengawasi Dirinya Sendiri

9
×

Ketika Negara Lalai Mengawasi Dirinya Sendiri

Sebarkan artikel ini

Oleh: Widodo, S.H.

Advokat – JHW Law Firm

 

Jakarta, Cmnsumsel.com – Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Namun prinsip itu hanya bermakna apabila pemerintah juga tunduk pada hukum yang dibuatnya sendiri. Ketika proyek pembangunan dan pengelolaan keuangan negara berjalan tanpa pengawasan yang memadai, maka yang sesungguhnya sedang terjadi bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan krisis tata kelola pemerintahan.

 

Dalam sejumlah proyek pembangunan dan pengelolaan penerimaan negara, terlihat pola yang sama dengan perencanaan rapi di atas kertas, tetapi pelaksanaan di lapangan justru menyimpang tanpa koreksi berarti. Ketidaksesuaian antara volume pekerjaan, metode pelaksanaan, spesifikasi teknis, dan realisasi fisik bukan lagi anomali, melainkan gejala yang berulang.

 

Yang patut dipertanyakan bukan semata siapa pelaksana proyek, melainkan di mana negara saat fungsi pengawasan seharusnya bekerja.

 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mewajibkan setiap tindakan pemerintahan mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas kecermatan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

 

Ketika penyimpangan pekerjaan dibiarkan,perubahan substansi kontrak terjadi tanpa dasar administratif yang sah,dan pembayaran tetap dilakukan seolah tidak ada masalah,maka yang terjadi bukan lagi kesalahan teknis, melainkan maladministrasi yang sistemik.

Dalam hukum administrasi negara, pembiaran adalah bentuk keputusan. Diamnya pejabat berwenang terhadap penyimpangan justru dapat dinilai sebagai kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukum.

 

Sering kali, diskursus publik terjebak pada satu kata korupsi Padahal hukum keuangan negara mengajarkan bahwa kerugian negara tidak selalu lahir dari niat jahat, melainkan juga dari tata kelola yang buruk dan pengawasan yang gagal.

 

Undang-Undang Keuangan Negara mewajibkan pengelolaan anggaran dilakukan secara efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Apabila volume pekerjaan dan kewajiban finansial negara tidak dihitung atau diawasi secara cermat, maka negara berada pada posisi dirugikan secara objektif, terlepas dari apakah uang tersebut dinikmati atau tidak.

 

Inilah yang sering luput disadari negara bisa kalah tanpa pernah merasa dicuri, karena kalah oleh kelalaiannya sendiri.

 

Yurisprudensi Mahkamah Agung telah lama mengakui konsep Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa. Pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila:

 

1. bertindak di luar kewenangan,

2. menggunakan kewenangan secara tidak semestinya,

3. atau lalai melindungi kepentingan publik.

 

Ketika pemerintah mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya penyimpangan, tetapi tetap membiarkannya, maka tanggung jawab hukum tidak lagi dapat dihindari. Negara tidak boleh berlindung di balik dalih administratif ketika dampaknya adalah kerugian publik.

 

Opini ini bukan tuduhan pidana, bukan pula penghakiman. Ini adalah pengingat konstitusional bahwa kekuasaan pemerintahan hanya sah apabila dijalankan secara bertanggung jawab.

 

Masyarakat tidak sedang memusuhi pembangunan. Yang dituntut adalah pembangunan yang diawasi, transparan, dan taat hukum. Tanpa itu, pembangunan justru berpotensi menjadi sumber ketidakadilan baru.

 

Jika pemerintah merasa kritik semacam ini mengganggu, maka persoalannya bukan pada kritik tersebut, melainkan pada ketidaksiapan pemerintah menerima prinsip negara hukum secara utuh.

 

Negara hukum bukan diukur dari banyaknya proyek yang dibangun, tetapi dari keberanian negara mengoreksi dirinya sendiri. Audit, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban administratif bukan ancaman, melainkan alat penyelamat kepercayaan publik.

 

Ketika negara lalai mengawasi dirinya sendiri, maka masyarakat berhak mengingatkan. Dan dalam negara demokrasi, pengingat itu bukan kejahatan, melainkan kewajiban moral dan konstitusional.

 

 

Widodo, S.H.

Advokat & Managing Partners

JHW Law Firm – Palembang