Palembang, Cmnsumsel.Com – Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Sumatera Selatan (Sumsel), Wahyu Mukhtar Asafurla, mengeluarkan pernyataan terkait kehadiran dan peran delegasi PW PII Sumsel dalam Muktamar PII XXXIII yang diselenggarakan pada 28 November-02 Desember 2025 di Jakarta.
Wahyu menegaskan bahwa Ketua PII Wati Sumsel tidak mewakili secara resmi PW PII Sumsel dan tidak berhak dalam kapasitasnya sebagai delegasi wilayah dalam Muktamar tersebut. Hal ini sudah mencederai komitmen PW PII Sumsel.
“Kami perlu meluruskan informasi yang beredar. Kehadiran Saskia Afridah selaku Ketua PII Wati Sumsel dalam Muktamar PII XXXIII di Jakarta tidak mewakili posisi dan sikap resmi dari Pengurus Wilayah PII Sumatera Selatan,” ujar Wahyu, Sabtu (29/11/2025).
Wahyu menekankan bahwa setiap pernyataan atau tindakan yang dilakukan oleh Ketua PII Wati Sumsel di arena Muktamar ilegal yg telah dilaporkan PB PII Ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian polres jakarta timur, yang mengatasnamakan wilayah, adalah perbuatan ilegal dari pandangan pribadi dan bukan cerminan kebijakan PW PII Sumsel yang bertentangan dan akan menjadi dasar pelanggar Etika, cacat moral dan sangat bertetanggan dengan keputusan PW PII SUMSEL.








