BeritaDaerahKriminalMubaSumsel

Ops Senpi Musi 2025: Polsek Sanga Desa Tangkap Pria Pemilik Senpi Rakitan

40
×

Ops Senpi Musi 2025: Polsek Sanga Desa Tangkap Pria Pemilik Senpi Rakitan

Sebarkan artikel ini

Muba, Cmnsumsel.com – Polsek Sanga Desa berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (50), warga Dusun III, Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin. Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025. RH diamankan karena kedapatan memiliki senjata api rakitan tanpa izin.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 15.35 WIB di kawasan Suban 9, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang menyimpan senjata api ilegal. Menindaklanjuti informasi itu, IPTU Joharmen memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., bersama anggota, untuk melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka memang menyimpan senjata api dan berada di pondoknya di kawasan Suban 9. Ia juga telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) kami,” jelas IPTU Joharmen mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H.

Penggeledahan pun dilakukan di lokasi dengan disaksikan warga sekitar. Dari dalam tas selempang warna coklat milik RH, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver laras pendek dan dua butir amunisi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa untuk proses hukum lebih lanjut.