BeritaDaerahJakartaPalembangSumsel

Presiden Berikan Rehabilitasi kepada Mantan Dirut ASDP, Dinilai Tepat dan Berkeadilan

33
×

Presiden Berikan Rehabilitasi kepada Mantan Dirut ASDP, Dinilai Tepat dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

Palembang, Cmnsumsel.com — Pemberian Rehabilitasi oleh Presiden Republik Indonesia kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menuai respons positif dari kalangan praktisi hukum. Advokat sekaligus Managing Partner JHW Law Firm, Widodo, S.H., menilai keputusan tersebut sebagai langkah konstitusional dan berkeadilan.

 

Dalam pernyataan opininya, Widodo menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan instrumen hukum yang bertujuan memulihkan nama baik seseorang yang dinilai mengalami kerugian akibat proses hukum yang tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif. “Keputusan Presiden tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki relevansi moral dan administratif,” ujarnya.

 

Kewenangan Konstitusional Presiden

 

Widodo menggarisbawahi bahwa Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 secara jelas memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Karena itu, keputusan Presiden dalam kasus ASDP sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan yang sah dan konstitusional.

 

“Rehabilitasi adalah hak prerogatif Presiden. Kewenangan ini bersifat langsung, individual, dan bertujuan memulihkan kedudukan hukum seseorang tanpa memerlukan proses peradilan baru,” kata Widodo.

 

Alasan Substantif: Tidak Ada Mens Rea Korupsi

 

Menurut analisis Widodo, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima oleh Ira Puspadewi. Ia menilai bahwa kesalahan yang dituduhkan lebih merupakan persoalan administratif dan manajerial dalam pengambilan kebijakan korporasi.

 

“Ini bukan tindak pidana korupsi yang memiliki unsur kesengajaan. Keputusan bisnis ASDP adalah keputusan kolektif, memiliki dasar kajian, dan merupakan bagian dari dinamika korporasi BUMN,” jelasnya.

 

Widodo menilai bahwa hukuman yang pernah dijatuhkan kepada mantan Dirut ASDP tersebut tidak sejalan dengan rasa keadilan substantif karena tidak adanya bukti keuntungan pribadi dan adanya asas kolegialitas dalam manajemen BUMN.

 

Rehabilitasi sebagai Instrumen Korektif Negara

 

Widodo berpendapat bahwa Presiden menjalankan fungsi korektif ketika terjadi ketidakseimbangan antara keadilan prosedural dan keadilan substantif. “Presiden hadir memastikan bahwa keadilan sosial dan moral tetap terjaga,” ucapnya.

 

Dampak Positif bagi Tata Kelola BUMN

 

Selain memulihkan nama baik Ira Puspadewi, rehabilitasi ini dinilai memberi pesan penting bagi pejabat BUMN. Menurut Widodo, kebijakan yang dibuat dengan itikad baik harus ditempatkan secara proporsional dan tidak disamakan dengan tindak pidana korupsi.

 

“Para pemimpin BUMN bekerja dalam tekanan risiko tinggi. Negara harus memberikan kepastian hukum agar keputusan korporasi yang sah tidak dikriminalisasi,” ungkapnya.

 

Ia juga menilai keputusan ini sebagai bagian dari mekanisme check and balance dalam sistem hukum nasional.

 

Kesimpulan

 

Widodo menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi adalah keputusan yang tepat, proporsional, dan mencerminkan kematangan sistem hukum nasional.

 

“Keputusan Presiden bukan hanya memulihkan nama baik seorang individu, tetapi juga memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan mempertimbangkan nilai kemanusiaan, proporsionalitas, dan kebijaksanaan,” tutupnya.