Muba, Cmnsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi truk angkutan batu bara yang melintas di jalan umum. Seluruh kendaraan angkutan batu bara diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Muba dan perwakilan perusahaan pertambangan batu bara di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Rabu (24/12/2025).
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026. Dalam instruksi tersebut, seluruh perusahaan tambang diwajibkan beralih menggunakan jalan khusus pertambangan.
Bupati Toha menegaskan bahwa Pemkab Muba tetap berpegang teguh pada instruksi Gubernur Sumsel tersebut. Ia menekankan, apabila setelah batas waktu yang ditetapkan masih ditemukan truk angkutan batu bara melintasi jalan umum, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penghentian operasional.
“Kita sudah beberapa kali menggelar rapat. Intinya, kebijakan ini mengacu pada instruksi Gubernur. Jika per 1 Januari 2026 masih ada angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum, maka akan dihentikan,” tegas Toha.
Ia juga menambahkan, Pemkab Muba akan berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Muba Drs Syafaruddin MSi menjelaskan bahwa kondisi jalan di Kabupaten Muba saat ini cukup rentan. Curah hujan yang tinggi serta lebar jalan yang terbatas dinilai berdampak langsung pada kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.





