BeritaDaerahNasionalPalembangSumsel

Tragedi Randi di Cilacap, Cermin Tanggung Jawab Sosial dalam Pandangan Umar bin Khattab

22
×

Tragedi Randi di Cilacap, Cermin Tanggung Jawab Sosial dalam Pandangan Umar bin Khattab

Sebarkan artikel ini

Palembang, Cmnsumsel.com — Tragedi meninggalnya Randi, seorang perantau asal Sumatera Selatan di Cilacap, Jawa Tengah, menyisakan duka mendalam dan menjadi cermin buram tanggung jawab sosial bangsa. Randi ditemukan meninggal dunia di teras rumah warga dengan dugaan kelaparan dan kelelahan, setelah merantau demi mencari kehidupan yang lebih baik.

 

Kasus ini menarik perhatian publik, termasuk dari kalangan praktisi hukum. Advokat Widodo dari JHW Law Firm menulis opini berjudul “Tanggung Jawab Sosial di Mata Umar bin Khattab dan Tragedi Randi di Cilacap”, yang menyoroti sisi moral dan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyatnya.

 

Dalam tulisannya, Widodo mengutip pesan legendaris dari Umar bin Khattab r.a.:

 

“Seandainya seekor keledai kelaparan mati di tepi Sungai Eufrat, niscaya aku khawatir Allah akan menuntut pertanggungjawaban diriku di atasnya.”

 

Menurutnya, ucapan Umar bukan sekadar kalimat keagamaan, melainkan refleksi mendalam tentang jiwa kepemimpinan yang penuh rasa tanggung jawab. Umar tidak menakuti rakyat dengan kekuasaan, melainkan menakuti dirinya sendiri dengan rasa takut akan hisab Allah.

 

“Pemimpin sejati bukan hanya pandai berbicara tentang keadilan, melainkan yang gelisah bila masih ada yang lapar, tersisih, atau tertindas di wilayah tanggung jawabnya,” tulis Widodo.

 

Ia menilai tragedi Randi harus menjadi panggilan nurani bagi semua pihak — bukan sekadar berita sesaat. Negara, kata dia, tidak boleh hanya bangga pada kemajuan infrastruktur, tetapi harus memastikan tidak ada satu pun warganya mati karena kelaparan.

 

“Jika Umar bin Khattab yang hidup 14 abad lalu bisa merasa bertanggung jawab atas seekor hewan, maka pemimpin modern seharusnya lebih takut bila ada manusia yang mati karena lapar di tengah negeri yang berlimpah sumber daya,” ujarnya.

 

Widodo juga menegaskan bahwa setiap nyawa adalah amanah, dan setiap pejabat maupun masyarakat yang abai terhadap penderitaan sesama sejatinya telah melalaikan tanggung jawab sosial dan kemanusiaan.

 

Dalam konteks hukum, ia mengingatkan bahwa :

Pasal 28A dan 34 UUD 1945 menjamin hak hidup yang layak bagi setiap warga negara,

 

UU Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi warga rentan.

 

“Kelaparan satu warga adalah kegagalan semua pihak, bukan hanya tanggung jawab satu instansi,” tulisnya.

 

Ia menutup opininya dengan refleksi moral:

“Mungkin kelak, Allah tidak akan bertanya soal jabatan, pangkat, atau gelar kita, tetapi akan bertanya: ‘Mengapa kamu tidak membantu ketika bisa membantu?’”

 

Widodo berharap tragedi Randi menjadi pelajaran bagi semua, bahwa keadilan sosial bukan hanya slogan dalam Pancasila, tetapi harus diwujudkan dalam empati, aksi nyata, dan rasa takut bila ada satu jiwa yang mati tanpa uluran tangan.